Header Ads

Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ungkap Dugaan Tindak Pidana 

Kekerasan dan Penelantaran Anak


Yogyakarta (mediarakyatkita.com)

Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menungkap dugaan tindak pidana 

kekerasan dan penelantaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ungkap Dugaan Tindak Pidana 

Kekerasan dan Penelantaran anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan 

anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian, yang kemudian 

ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 

Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di 

lokasi kejadian.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak 

terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Sejumlah 

pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah 

diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Selain 

itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan 

perkara ini.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta 

peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman 

pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah 

mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi 

dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban 

secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan 

Perlindungan Anak turut hadir dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam 

memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pemenuhan hak-hak 

korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah-langkah pemulihan lainnya.

Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem 

pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya 

kejadian serupa di kemudian hari.

Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk 

lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan 

legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan. Masyarakat juga diharapkan segera 

melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan 

atau penelantaran terhadap anak.

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk 

kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban 

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ** ( Suarspb )



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.