Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ungkap Dugaan Tindak Pidana
Kekerasan dan Penelantaran Anak
Yogyakarta (mediarakyatkita.com)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menungkap dugaan tindak pidana
kekerasan dan penelantaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ungkap Dugaan Tindak Pidana
Kekerasan dan Penelantaran anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan
anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian, yang kemudian
ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di
lokasi kejadian.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak
terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Sejumlah
pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Selain
itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan
perkara ini.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman
pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah
mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi
dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban
secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak turut hadir dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam
memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pemenuhan hak-hak
korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah-langkah pemulihan lainnya.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem
pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya
kejadian serupa di kemudian hari.
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk
lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan
legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan. Masyarakat juga diharapkan segera
melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan
atau penelantaran terhadap anak.
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk
kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ** ( Suarspb )

Post a Comment