Header Ads

Jurnalis Dicekik Saat Liput Eksekusi Lahan Cibubur Tuai Kecaman

Ilustrasi

MEDIARAKYATKITA.com — Kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik, kembali terjadi. Akibat kekerasan terhadap jurnalis tersebut, sejumlah pihak mengecam atas aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut. 

Sebagaimana diketahui bahwa, proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, yang dilakukan pihak penegak hukum, justru diwarnai dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Kejadian ini memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme aparat sekaligus komitmen perlindungan kebebasan pers.

Ialah Munir, wartawan Warta Kota, seperti dikutip dari berbagai sumber mengaku dirinya mengalami tindakan fisik saat melakukan peliputan di tengah situasi ricuh eksekusi lahan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat melakukannya ketika insiden terjadi.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir dikutip dari Republika.co.id, Kamis (23/4/2026). 

Sementara itu, sumber lain mengatakan bahwa peristiwa yang dialami wartawan Warta Kota ini terjadi saat eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, menyusul penolakan keras dari warga.

Ratusan warga berkumpul di sekitar lokasi, termasuk di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar. Ketegangan memuncak saat petugas memasuki area, memicu bentrokan fisik yang tak terhindarkan.

Di tengah kekacauan tersebut, dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis bekerja tanpa intimidasi dan kekerasan.

Di sisi lain, aparat memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama proses eksekusi. Namun penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi opsi terakhir, bukan respons awal terhadap situasi lapangan—terlebih terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Kecaman serupa datang dari wartawan senior yang juga pensiunan RRI, Syahrir S. Insiden yang dialami jurnalis saat meliput kasus eksekusi lahan tersebut harus diusut tuntas aparat penegak hukum. Hal itu ia sampaikan karena jurnalis jelas dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak kemanan juga harusnya memberikan perlindungan keamanan terhadap jurnalis yang sedang meliput jalannya proses eksekusi saat itu. 

"Tentu tindakan kekerasan ini kita kecam. Sekaligus mendesak penegak hukum mengusut tuntas insiden kekerasan kepada jurnalistik," tegas Syahrir. 

Jurnalis : Hislam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.